Friday, November 11, 2016

Prosuder Surat Keterangan Tinggal Sementara atau KITAS

Indonesia


Hai, yoounge!!
Kali ini aku bakal bahas mengenai Surat Keterangan Tinggal Sementara atau biasa disingkat KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) bagi mahasiswa luar daerah / perantau.


Saat ini aku tinggal di Yogyakarta berstatus sebagai mahasiswi 
Dalam waktu dekat ini aku akan mengurus kartu BPJS serta SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Bukan ingin menetap tapi ini persiapan untuk kebutuhan lamaran pekerjaan karena rencana akan mencari perkerjaan dari Yogyakarta.
Aku mengurus BPJS dan SKCK pada semester akhir sebelum aku selesai skripsi
Kebetulan aku sering banget sakit di sini, kemarin juga abis operasi dan menurut aku asuransi kesehatan itu sangat membantu jadi aku sekalian ngurus pergantian askes menjadi BPJS.
 
Alur pembuatan masing - masing tempat mungkin berbeda, namun sekedar informasi buat kalian yang ingin mengetahui KITAS, post ini bisa menjadi acuan berdasarkan pengalaman aku sendiri tentunya.

Pertama, yang perlu kalian datangi adalah pak dukuh di kawasan kostan/kontrakan kalian. Istilahnya pak dukuh = pak RT. Utarakan niat kalian yang ingin membuat KITAS. Setelah itu, pak dukuh akan menyerahkan,
  • Formulir yang perlu diisi (Data diri)
  • Disertakan foto 2 x 4 sebanyak 3 lembar (yang akan di tempel di formulir tersebut)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) tempat yang anda tinggali (max. 5)
Kasus aku kemarin karena ga punya KK setempat, pak dukuh kasih saran untuk pinjam KK pemilik kostan. Sedikit putus asa, soalnya pemilik kostan ku jarang banget ada diyogya. Aku jelasin kalau aku butuhnya segera soalnya mau ngelamar pekerjaan yang bakal tutup akhir bulan ini dan salah satu syaratnya adalah KITAS. 
Akhirnya, pak dukuh kasih solusi untuk menggunakan KK beliau (ini tergantung pak dukuh sendiri ya, aku ga ada maksa ataupun nyindir untuk menggunakan KK beliau, ini murni beliau sendiri yang mau kasih)

Kedua, serahkan berkas tersebut ke kelurahan.
Saat di kelurahan (seingatku) hanya melaporkan berkas tersebut

Ketiga, lanjut ke kecamatan, serahkan berkas dan kalian akan diberikan slip/nota pengambilan.
Pada waktu pengambilan kalian perlu menyiapkan foto yang sama dengan ketentuan tertentu sebanyak 2 lembar untuk ditempel di KITAS.

Proses pembuatan KITAS untuk sampai ke kecamatan hanya butuh 1 hari dan proses yang dibutuhkan sampai KITAS kita selesai adalah 1 minggu, berlaku selama 1 tahun dan tidak bisa diperpanjang.
Urusan biaya, pembuatan KITAS tidak dipungut biaya.

Catatan : Background foto punya ketentuan, misalnya untuk lahir tahun'95 backgroundnya merah ya guys. 

Post a Comment